Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
241/Pid.B/2019/PN Tbn | RADITYO, SH. | KASTO Bin DARSAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Nomor Perkara | 241/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | 1232/M.5.33.3/Eku.2/09/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa KASTO Bin DARSAN pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019, sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT.01 RW.02 Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 Ayat (1) KUHP A T A U KEDUA Bahwa terdakwa KASTO Bin DARSAN pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019, sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT.01 RW.02 Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2), Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.18 tahun 2012 tentang Pangan ATAU KETIGA Bahwa terdakwa KASTO Bin DARSAN pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019, sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT.01 RW.02 Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.18 tahun 2012 tentang Pangan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |