Dakwaan |
-----Bahwa ia terdakwa MOCH. SUGIHARTO Bin SUMIRAN, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2025 bertempat di kamar rumah toko kelontong milik saksi korban IMAM NASORI yang beralamat di Dusun Bentengrowo RT. 01 RW.04 Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa MOCH. SUGIHARTO Bin SUMIRAN sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bentengrowo RT.03 RW.04 Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban lalu Terdakwa pergi ke masjid Nurul Jadid untuk sholat tarawih, sekira pada pukul 19.30 WIB Terdakwa berencana pergi untuk ke warung minum kopi namun Terdakwa tidak memiliki uang sehingga Terdakwa berencana mencuri barang ke rumah tetangga Terdakwa kemudian Terdakwa keliling melihat situasi di sekitar lingkungan daerah tersebut dan melihat rumah toko milik saksi korban IMAM NASORI tampak sepi yang berada di Dusun Bentengrowo RT.01 RW.04 Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban selanjutnya Terdakwa memanjat pagar rumah warga yang belum jadi setinggi kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm meraih tembok bagian belakang rumah Saksi Korban setinggi kurang lebih 3,5 meter lalu Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) rumah tersebut yang beralaskan cor beton dan beratapkan separuh genteng
- Bahwa Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban melalui tangga rumah lantai 2 (dua) lalu turun ke lantai 1 (satu) kemudian Terdakwa tanpa izin masuk ke kamar Saksi Korban dalam keadaan pintu kamar tidak terkunci lalu Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari dalam laci meja rias, selanjutnya Terdakwa menuju ke toko kelontong Saksi Korban yang berada dalam rumah tersebut mengambil 5 (lima) bungkus rokok dari dalam etalase toko yang tidak terkunci dan mengambil 10 (sepuluh) kilogram beras dalam kemasan, setelah itu Terdakwa keluar rumah melalui cara yang sama ketika Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban yaitu tanpa merusak bagian rumah Saksi Korban dan tanpa menggunakan alat bantu apapun
- Bahwa pada hari Jumat 14 Maret 2025 sekira pukul 10.00. WIB saksi MOH. ZULFI FATH AKHBAR S.H dan saksi M. ILYAS ALFARIZ S.H dari pihak Kepolisian Polres Tuban menangkap Terdakwa yang berada di rumah beralamat di Dusun Bentengrowo RT.03 RW.04 Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban
- Bahwa atas perbuatan terdakwa MOCH. SUGIHARTO Bin SUMIRAN, saksi korban IMAM NASORI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |