Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2021/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH SANDY PRAWIRA BIN BUDI UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-621/M.5.33/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa SANDY PRAWIRA BIN BUDI UTOMO, pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 17.30 WIB atau pada waktu lain di bulan April tahun 2021, bertempat di tepi jalan Ds. Sendangrejo Kec. Parengan Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

A T A U

KEDUA:

Bahwa terdakwa SANDY PRAWIRA BIN BUDI UTOMO, pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 17.30 WIB atau pada waktu lain di bulan April tahun 2021, bertempat di tepi jalan Ds. Sendangrejo Kec. Parengan Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya