Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
222/Pid.Sus/2019/PN Tbn | HERU SANDIKA.T, SH. | ASROFI bin TUMIRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Nomor Perkara | 222/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Agu. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B:1128/M.5.33.3/Eku.2/VIII/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa ASROFI bin TUMIRAN Pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 wib, atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2017, atau pada tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dsn Tanjang RT 01 RW 02 Ds. Pulogede Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa dan antar golongan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A Ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa ASROFI bin TUMIRAN Pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 wib, atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2017, atau tidaknya pada tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dsn Tanjang RT 01 RW 02 Ds. Pulogede Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Atau KETIGA: Bahwa ia terdakwa ASROFI bin TUMIRAN Pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 wib, atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2017, atau pada tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dsn Tanjang RT 01 RW 02 Ds. Pulogede Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dilakukan secara tertulis atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan dimuka umum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 311 Ayat (1) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |