| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa BASIRUN BIN SALIM (ALM) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.43 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa BASIRUN Bin SALIM (Alm) yang beralamat di Jl. M. Sudiro Gg. Bhayangkari RT 02 RW 05, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa berjualan atau mengedarkan judi togel jenis HONGKONG sendirian selama kurang lebih 1 (satu) tahun dengan omset Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari. Lalu orang yang sering nombok ke terdakwa yaitu saksi KASTUBI BIN KASLIN (ALM) terdakwa tawari untuk menjadi pengecer dan saat itu terdakwa memberi upah sebesar 15?ri uang hasil penjualan judi togel yang di setorkan kepada terdakwa. Setelah saksi KASTUBI BIN KASLIN (ALM) menjadi pengecer omset penjualan judi togel Terdakwa meningkat dalam sehari sebanyak Rp. 700.000,- (Tuju ratus ribu rupiah) sampai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setiap hari pada pukul 20.00 Wib saksi KASTUBI BIN KASLIN (ALM) menyerahkan 1 (satu) lembar kertas yang berisikan rekapan penombok judi togel, setelah itu pada pukul 23.00 Wib Terdakwa mengetahui nomor togel yang keluar dari judi togel jenis HONGKONG lalu keesokan hari nya terdakwa datang ke rumah saksi KASTUBI BIN KASLIN (ALM) untuk memberitahukan nomor judi togel yang keluar dan bila ada penombok yang memasang taruhan maka akan langsung terdakwa berikan hasil kemenangan penombok lewat pengecer yaitu saksi KASTUBI BIN KASLIN (ALM).
- Bahwa cara penombok memasang taruhan ialah :
- Nomor 2 (dua) angka, dan keluar 2 (dua) angka tersebut maka setiap taruhan/tombokan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Nomor 3 (tiga) angka, dan keluar 3 (tiga) angka tersebut maka setiap taruhan/tombokan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Nomor 4 (empat) angka, dan keluar 4 (empat) angka tersebut maka setiap taruhan/tombokan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Jika nomornya tidak keluar maka penombok tidak mendapatkan apa-apa dan uang taruhannya hangus atau sifat dari judi togel Hongkong tersebut adalah untung-untungan.
- Bahwa Satreksrim Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian jenis Togel di di Jl. M. Sudiro Gg. Bhayangkari RT 02 RW 05, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, kemudian dengan adanya informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.23 WIB, Saksi BRIPTU M. ZULFI FATH AKBAR, S.H. dan Saksi BRIPTU M. ILYAS ALFARIZ yang dipimpin oleh Kanit Pidum melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamatkan Jl. M. Sudiro Gg. Bhayangkari RT 02 RW 05, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban tersebut. Lalu Saksi BRIPTU M. ZULFI FATH AKBAR, S.H. dan Saksi BRIPTU M. ILYAS ALFARIZ langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah)
- Bahwa hasil penjualan judi TOGEL pengeluaran HONGKONG tersebut tidak terdakwa setorkan kemana mana karena terdakwa bandari sendiri.
- Bahwa maksud dan tujuan menjadi bandar judi TOGEL pengeluaran HONGKONG tersebut untuk mencukupi kebutuhan pribadi dikarenakan tidak bekerja lain nya atau pendapatannya yang utama adalah menjadi bandar judi togel tersebut.
- Bahwa dalam menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya mata pencaharian yang dilakukan oleh terdakwa tidak perlu keahlian khusus melainkan hanya mengandalkan peruntungan dan permainan judi tersebut tidak ada mempunyai izin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------- |