Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.Sus/2022/PN Tbn | Dian Akbar Wicaksana,SH | AHMAD SYAFUWAN BIN SUNARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Mei 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Mei 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-462/M.5.33/Enz.2/05/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa AHMAD SYAFUWAN Bin SUNARDI pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di tepi jalan di daerah Kec. Pati Kec. Pati Jawa Tengah, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- ATAU Kedua Bahwa terdakwa AHMAD SYAFUWAN Bin SUNARDI pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di halaman rumah kosong yang beralamat Ds. Sobontoro Kec. Tambakboyo Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |