Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2023/PN Tbn PALUPI WULANDARI,SH IRVAN SUGIARTO BIN KASURIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-773/M.5.33/EOH.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa IRVAN SUGIARTO Bin KASURIP bersama-sama dengan Sdr. ANANG WIDODO Als UCOK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Dsn/Desa Klotok Rt. 02 Rw. 02 kec. Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu barang, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

----------Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023  sekira jam 21.05 wib terdakwa dan Sdr. ANANG WIDODO Als UCOK (DPO) berangkat dari rumah terdakwa di Lamongan berniat untuk mencuri sepeda motor lalu terdakwa dan Sdr. ANANG WIDODO Als UCOK berboncengan naik sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra milik Sdr. ANANG WIDODO Als UCOK menuju kearah kabupaten Tuban dan berkeliling di daerah Plumpang untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri, lalu sekira jam 22.00 Wib pada saat berhenti di halaman depan sebuah rumah di pinggir jalan Desa klotok Rt. 02 Rw. 02 Kec. Plumpang Kab. Tuban terdakwa dan   Sdr. ANANG WIDODO Als UCOK melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol S-4928-IT terparkir di halaman rumah tersebut dengan kondisi kunci kontak motor tersebut masih menempel atau menancap di motor, lalu terdakwa dan   Sdr. ANANG WIDODO Als UCOK sempat berhenti ditempat tersebut selama 15 (lima belas) menit untuk melihat situasi selanjutnya setelah dirasa aman lalu terdakwa bertugas berjaga-jaga dilokasi tersebut sedangkan Sdr. ANANG WIDODO Als UCOK langsung menuju ke sepeda motor tersebut dan tanpa seijin pemiliknya langsung mengambil sepeda motor tersebut dan mengendarai kearah barat menuju ke samping rel Kereta Api di daerah Babat Lamongan dengan diikuti oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. ANANG WIDODO Als UCOK. Bahwa sepeda motor yang diambil oleh terdakwa dan Sdr. ANANG k IDODO Als UCOK tersebut adalah milik korban MOCH. NUR LUKMANUL Bin MASKUN. Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol S-4928-IT milik korban MOCH. NUR LUKMANUL Bin MASKUN kemudian oleh terdakwa dijual kepada saudara SUKAT dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya diminta milik Sdr. ANANG k IDODO Als UCOK. Bahwa atas kejadian tersebut korban MOCH. NUR LUKMANUL Bin MASKUN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya kepada pihak berwajib.-----------------------------------------------------------

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya