Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT. WOORI FINANCE INDONESIA,Tbk | 1.TASLAN 2.ANYIM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat | Kamis, 07 Nov. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 42.233.310,00 |
Petitum |
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230025 tanggal 17 April 2023 , Sebesar Rp. 42.233.310,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Merk/Type : MITSUBISHI / FE 349 Jenis/Model : MOBIL BARANG / TRUCK Tahun/Warna : 2003 / KUNING No. Rangka/Mesin : MHMFE349E3R049389 / 4D34339392 No. Polisi : AE 9083 US BPKB tercatat atas nama : HARTONO Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
Merk/Type : MITSUBISHI / FE 349 Jenis/Model : MOBIL BARANG / TRUCK Tahun/Warna : 2003 / KUNING No. Rangka/Mesin : MHMFE349E3R049389 / 4D34339392 No. Polisi : AE 9083 US BPKB tercatat atas nama : HARTONO Dari Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |