Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu tanggl 14 Desember 2019, sekira pukul 22.30 WIB bertempaat di Warung milik Suryadi Bin Rojani di Desa Karangasem Kec. Jenu Kab. Tuban telah berhasil didapatkan 2 (dua) botol setengah Aqua 1,5 liter berisikan Arak dan yang tidak dilengkapi dengan ijin dri pejabat yang berwenang. Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat 1 huruf A jo pasal 12 Perda Kab. Tuban No. 16 tahun 2014 tentang menyimpan, memproduksi, menjual dan atau mengedarkan minuman yang mengandung Alkohol atau Ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang. |