Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2022/PN Tbn SULIS VERAWATI IRWAN SUTRISNO SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANANDYO SUSETYO SH,MHSULIS VERAWATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima permohonan verzet dari Pelawan seluruhnya .
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti Pelawan.
  3. Menyatakan Pelawan sebagai Pewaris sah dari almarhum Hendra Susanto dan almarhum Linawati.
  4. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar sebagai pemilik yang sah hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban sebagaimana yang terurai dalam sertipikat Hak Milik No. 00533/Ronggomulyo atau setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di jalan Basuki   Rahmad No. 180 Tuban
  5. Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan pada Tanah dan Bangunan milik Pelawan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tuban untuk diangkat atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban sebagaimana yang terurai dalam sertipikat Hak Milik No. 00533/Ronggomulyo atau setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di jalan Basuki   Rahmad No. 180 Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara        : Toko Anis Gorden
    • Sebelah Timur       : Toko Laundry La Vone milik Ko San
    • Sebelah Selatan     : Jalan Raya Basuki Rahmad
    • Sebelah Barat        : Toko milik Suud
  6. Menyatakan Linawati adalah debitur dari Bank PT Danamon Tbk
  7. Menyatakan Linawati memiliki hutang kepada Terlawan untuk pembayaran hutang Linawati kepada Bank PT. Danamon Tbk sebesar Rp. 190.971.000 ,00 ( seratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus tujuh satu ribu rupiah).
  8. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik, untuk mendapatkan harga yang tidak wajar dan menyatakan jual beli obyek sengketa cacat hukum dan batal demi hukum.
  9. Menyatakan tidak sah akta No. 21/2018 tertanggal 26 September 2018 tentang Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan ELI SOETJIATI, SH., Notaris PPAT Kabupaten Tuban karena cacat hukum .
  10. Menyatakan sertipikat Hak Milik No. 00533/Ronggomulyo atas nama IRWAN SUTRISNO, SE atau setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di jalan Basuki Rahmad No. 180 Tuban tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  11. Memerintahkan kepada Terlawan untuk menerima pembayaran hutang Linawati dari Pelawan sebesar Rp. 190.971.000 ,00 ( seratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus tujuh satu ribu rupiah).
  12. Memerintahkan kepada Terlawan untuk menyerahkan sertipikat Hak Milik No. 00533/Ronggomulyo atas nama IRWAN SUTRISNO, SE atau setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di jalan Basuki Rahmad No.180 Tuban seketika setelah menerima pembayaran hutang Linawati dari Pelawan sebesar Rp. 190.971.000 ,00 ( seratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus tujuh satu ribu rupiah).
  13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dipergunakan untuk menindak-lanjuti dan memproses permohonan peralihan hak/balik nama sertipikat Hak Milik No. 00533/Ronggomulyo atau setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di jalan Basuki Rahmad No. 180 Tubanyang saat ini atas nama IRWAN SUTRISNO, SE.menjadi untuk dan atas nama LINAWATI.
  14. Meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 00009/Ronggomulyo, Ronggomulyo , Surat ukur Nomor 00533/Ronggomulyo tanggal 8 Oktober 2018 Surat ukur Nomor 00533/Ronggomulyo/2012 yang terletak di Kelurahan Ronggomulyo , Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Tuban, atas nama Irwan Sutrisno, SE dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara        : Toko Anis Gorden
    • Sebelah Timur       : Toko Laundry La Vone milik Ko San
    • Sebelah Selatan     : Jalan Raya Basuki Rahmad
    • Sebelah Barat        : Toko milik Suud

15. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak