Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Tbn H. MARLEKAN 1.M. SHODIQIN
2.ARIEN RACHMAN BUDIANTO bin NURROHMAN
3.ARIEF RACHMAN ARDIYAN bin NURROHMAN
4.ADE ROCHMAN PRAMUDYA bin NURROHMAN
5.SUMIASIH binti TARAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZUHANA SAFII PUTRA, SHH. MARLEKAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. MENYATAKAN  TERGUGAT I, II, III, IV dan TURUT TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian kepada PENGGUGAT.
  3. MENYATAKAN Sah dan Berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslag terhadap obyek jual beli yaitu : 1 (satu) bidang Tanah Sawah Luas :1.454 M2; NIB : 12.18.15.08.00458; Batas – batas tanah : Utara : warsidin; Timur : Rasniti, marlekan; Selatan : marlekan; Barat  : muhadi ; terletak didesa Sambonggede kecamatan Merakurak kabupaten Tuban, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 00527, Pemegang Hak atas nama : (1). M.SHODIQIN ; (2). ARIEN RACHMAN BUDIANTO; (3). ARIEF RACHMAN ARDIYAN dan (4). ADE ROCHMAN PRAMUDYA atau (TERGUGAT I, II, III dan IV).
  4. MENGHUKUM Tergugat I,II, III dan IV Membayar Ganti Rugi Materiil Kembali seluruh uang Jual beli sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua dua puluh lima juta rupiah) dan Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua dua puluh lima juta rupiah) Total jumlah = Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus Kepada PENGGUGAT selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inhkrach) dan apabila Tergugat I, II, III dan IV tidak dapat membayarnya PENGGUGAT diberikan hak untuk menjual obyek jual beli secara umum (lelang) guna membayar semua kerugian PENGGUGAT dan apabila terdapat sisa uang penjualan diserahkan kepada TERGUGAT I, II, III dan IV (Penjual).
  5. MENGHUKUM Tergugat I,II, III dan IV dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak