Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah akta kematian dari suami Pemohon atas nama H Zubair yang meninggal di Tuban pada tanggal 25 Februari tahun 2019 berdasarkan akta kematian Nomor 3523-KM-20102021-0042 diperbaiki/dirubah menjadi tanggal 25 Februari tahun 2020 sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Dasin Nomor 472/447/414.406.08/2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatatkan Perubahan atau Perbaikan akta kematian tersebut kedalam register pencatatan sipil yang tersedia untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul akibat adanya permohonan ini;
ATAU, apabila pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya. |