Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT BRI PERSERO Tbk TUBAN 1.SUKIRNO
2.DWI SARTIKAH
3.NGABDI
4.SARINGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.740.961,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 20.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  7.240.961,-
  • Biaya Perkara                                          : Rp.  2.500.000,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 29.740.961,-

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 29.740.961,-

(Dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SKT no : 137/414.201.07/2014 an Ngabdi dengan luas 163 m2 yang terletak di Dsn Karang Kidul Kel Sidomukti Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban atas nama Tergugat III.  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak