Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Tbn 1.Solichul hadi
2.Surati
2.H. Maimun
3.Darmuin
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 14 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRUKIN, S.HSolichul hadi
2MASRUKIN, S.HSurati
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI : Menetapkan untuk diserahkan jaminan agunan tersebut kepada Penggugat I, dan pinjaman pokok sebesar : Rp. 73.205.925;- (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Lima Rupiah) akan dibayarkan.

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugutan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah yang terletak di Desa Banjarjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban yang tercatat dalam BUKU C NO. 225 PERSIL 28 B KLAS S.II dengan luas 0,173 HA dengan No. SPPT No. 35.23.190.021.005-0029.0.
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan lahan milik Penggugat I sebagaimana tercatat dalam BUKU C NO. 225 PERSIL 28 B KLAS S.II Desa Banjarjo dengan No. SPPT No. 35.23.190.021.005-0029.0.
  5. Menghukum Tergugat II untuk memberikan Salinan Buku C Desa Banjarjo objek tanah milik Penggugat I.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar atas kerugian materil Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratrus Juta Rupiah) dan immaterial kepada Para Penggugat Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) dengan cara seketika dan sekaligus.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa tanah yang terletak di Desa Banjarjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban yang tercatat dalam Buku C No. 225 Persil 28 B Klas S.II dengan luas 0,173 HA dengan No. SPPT No. 35.23.190.021.005-0029.0.
  8. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa yang bebas dari segala beban apapun kemudian menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak