Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama TJHIA, JOEK HWA., TJHIA JOEK HWA, JOEK HWA, SUTJIA WAHAJU dan SUTJIA WAHAYU adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah SUTJIA WAHAYU;
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten tertanggal 27 Februari 1952 Tentang Nama Pemohon Tercatat JOEK HWA. dilakukan perubahan menjadi SUTJIA WAHAYU;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |