Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Saiful Rokhim Bin Sukri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1370/M.5.33/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa SAIFUL ROKHIM bin SUKRI pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024 pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat  di Dsn. Kadutan Rt. 06 Rw. 05 Ds. Mlangi Kec. Widang Kab. Tuban (depan rumah saksi RIDWAN bin TAYAT) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berjualan es lalu melintas di Dsn. Kadutan Rt. 06 Rw. 05 Ds. Mlangi Kec. Widang Kab. Tuban, selanjutnya pada saat berada depan rumah saksi RIDWAN bin TAYAT, Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat milik saksi YATI binti KASMU yang terletak didasboard sepeda motor honda beat yang diparkir di depan rumah saksi RIDWAN bin TAYAT yang mana dompet tersebut berisikan uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), gelang kaki emas dengan berat 4,5 gram beserta suratnya, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna silver, 1 (satu) kartu SIM an. YATI, 1 (satu) kartu KTP an. YATI, 1 (satu) kartu ATM Bank BRI Simpedes, dan 1 (satu) kartu ATM BSI, setelah itu akhirnya timbul niat Terdakwa untuk memilikinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendekati dompet tersebut sambil memantau situasi sekitarnya dan setelah memastikannya dalam keadaan aman, Terdakwa langsung mengambil dompet tanpa ijin dari saksi YATI binti KASMU selaku pemiliknya kemudian menyelipkannya dibalik bajunya lalu membawanya pergi meninggalkan tempat tersebut dan melanjutkan berjualan  es.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil dompet tersebut, Terdakwa selanjutnya membukanya kemudian mengambil isi dompet tersebut diantaranya uang tunai sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), gelang kaki emas dengan berat 4,5 gram serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna silver, kemudian membuang yang lainnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Terdakwa menjual gelang kaki emas dengan berat 4,5 gram tersebut kepada saksi JUMALI alias JAMAL dan mendapatkan uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Terdakwa menjual 1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna silver tersebut  kepada saksi MOH SHONI dan mendapatkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan total uang sebesar Rp.4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi YATI binti KASMU mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya