Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tbn moh. bashori RUSMININGSIH Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ZULFIKAR ADHIGUNA, S. H.MOH. BASHORI, S.H
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.363.519,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga dan mengikat secara hukum antara Penggugat dan Tergugat
  • Surat Pernyataan Bersama tentang Pemberian Fee Sukses kepada Advokat  tanggal 08 Januari 2015; yang dibuat antara Penggugat dengan Siswoyono (Alm) ; dan berlaku pula terhadap Ahli Warisnya dalam ini RUSMININGSIH (Tergugat);
  • Surat Pernyataan Ahli Waris Siswoyono Tentang Pemberian Fee Sukses kepada Advokat  tanggal 05 Oktober 2023;
  1. Memerintahkan kepada  Tergugat (Rusminingsih) untuk memberikan hak  Penggugat  sebagai pembayaran Fee sukses advokat sebesar Rp. 93.313.583,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah ) yakni 45%  dari nilai ganti rugi Rp. 207.363.519; (dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Sembilan belas rupiah);
  2. Menghukum kepada  Tergugat-Rusminingsih untuk membayar denda karena akibat ingkar janji sebesar Rp. 114. 049.936,- (Seratus empat belas juta empat puluh juta Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah)
  3. Menyatakan bahwa, atas barang milik Para Tergugat dapat dimohonkan  Sita Eksekusi melalui Pengadilan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kwajiban pembayaran kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak