Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga dan mengikat secara hukum antara Penggugat dan Tergugat
- Surat Pernyataan Bersama tentang Pemberian Fee Sukses kepada Advokat tanggal 08 Januari 2015; yang dibuat antara Penggugat dengan Siswoyono (Alm) ; dan berlaku pula terhadap Ahli Warisnya dalam ini RUSMININGSIH (Tergugat);
- Surat Pernyataan Ahli Waris Siswoyono Tentang Pemberian Fee Sukses kepada Advokat tanggal 05 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada Tergugat (Rusminingsih) untuk memberikan hak Penggugat sebagai pembayaran Fee sukses advokat sebesar Rp. 93.313.583,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah ) yakni 45% dari nilai ganti rugi Rp. 207.363.519; (dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Sembilan belas rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat-Rusminingsih untuk membayar denda karena akibat ingkar janji sebesar Rp. 114. 049.936,- (Seratus empat belas juta empat puluh juta Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah)
- Menyatakan bahwa, atas barang milik Para Tergugat dapat dimohonkan Sita Eksekusi melalui Pengadilan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kwajiban pembayaran kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
|