Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH 1.Eddy Kukuh Widodo Bin Hadi Suparno
3.Fery Dwi Nugroho Bin Suwijianto
4.Wahyudi Bin Ngasmo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-23/TBN/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa mereka Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO bersama – sama dengan Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO  dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2024 sekira pukul 14.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Banyuurip Kec. Senori Kab. Tuban (tepatnya di Lokasi Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO datang di Lokasi Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu lalu bertemu dengan Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO  dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO. Bahwa selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO meminta kepada Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO (yang pada saat itu berjaga di Gudang tersebut) untuk mengambil pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter sebanyak 8 (delapan) milik PT Pertamina Ep Field Cepu, namun pada saat itu Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO tidak memperbolehkan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO mengambil pipa tersebut.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO memberikan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO, lalu Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO memperbolehkan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO mengambil pipa tersebut tanpa sepengetahuan PT. Pertamina selaku pemilik dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan bersama;

Bahwa selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO menghubungi saksi UTANI dan meminta untuk mengangkut pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu tersebut dari Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu untuk dibawa menuju ke belakang rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO, dan setelah mendapatkan kabar tersebut saksi UTANI selanjutnya menghubungi saksi SURYANTO meminta bantuan untuk mengangkut pipa tubing tersebut.

Bahwa selanjutnya saksi SURYANTO bersama dengan saksi UTANI menuju ke Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu dan bertemu dengan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO, setelah itu Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO menunjukkan dan memberitahukan saksi SURYANTO dan saksi UTANI pipa – pipa yang akan diambil untuk dibawa menuju ke rumah Terdakwa EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO.

Bahwa selanjutnya saksi SURYANTO bersama – sama dengan saksi UTANI membawa satu persatu pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter yang awalnya berada di Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu tersebut dengan cara dipikul melewati pintu keluar (yang mana dipintu tersebut seharusnya dijaga oleh Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan juga Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO), dan membawanya ke rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO dan menaruhnya dibagian belakang hingga bolak balik sebanyak 6 (enam) kali yang dilakukan tanpa ijin PT Pertamina Ep Field Cepu selaku pemilik pipa tersebut.

Bahwa setelah saksi SURYANTO dan saksi UTANI berhasil memindahkan sebanyak 6 (enam) batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu dari Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu tersebut ke bagian belakang rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO, selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO memberikan upah kepada saksi SURYANTO dan saksi UTANI total sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu meminta kepada saksi SURYANTO dan saksi UTANI untuk datang kembali ke Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu untuk mengambil pipa lainnya;

Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO kembali menghubungi saksi UTANI maupun saksi SURYANTO untuk mengangkut kembali pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu tersebut dari Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu untuk dibawa menuju ke belakang rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO.

BAhwa selanjutnya saksi UTANI dan saksi SURYANTO datang kembali Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Cepu dan bertemu dengan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO, setelah itu Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO menunjukkan dan memberitahukan saksi SURYANTO dan saksi UTANI pipa – pipa yang akan diambil kembali untuk dibawa menuju ke rumah Terdakwa EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO.

Bahwa selanjutnya saksi SURYANTO bersama – sama dengan saksi UTANI membawa tanpa ijin PT Pertamina Ep Field Cepu satu persatu selaku pemilik pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter yang awalnya berada di Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu tersebut dengan cara dipikul melewati pintu keluar (yang mana dipintu tersebut tidak ada yang berjaga), selanjutnya membawa pipa tersebut ke rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO dan menaruhnya di dibagian belakang hingga bolak balik sebanyak 2 (dua) kali.

Bahwa setelah saksi UTANI dan saksi SURYANTO berhasil memindahkan sebanyak 2 (dua) batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu dari Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Cepu tersebut ke bagian belakang rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO, selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO kembali meminta kepada Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO (yang pada saat itu berjaga di Gudang tersebut) untuk mengambil sebanyak 10 (sepuluh) batang besi sucker rod ukuran 7/8 inch dengan Panjang + 7,6 meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu, namun pada saat itu Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO tidak memperbolehkan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO mengambil pipa tersebut, namun selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO kembali memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO, lalu Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO memperbolehkan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO mengambil pipa tersebut.

Bahwa selanjutnya saksi SURYANTO bersama – sama dengan saksi UTANI mengambil tanpa ijin sebanyak 10 (sepuluh) batang besi sucker rod ukuran 7/8 inch dengan Panjang + 7,6 meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu yang awalnya berada di Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu tersebut dengan cara dipikul melewati pintu keluar (yang mana dipintu tersebut tidak ada yang berjaga), dan membawanya ke rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO dan menaruhnya di dibagian belakang hingga bolak balik sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO kembali memberikan upah kepada saksi SURYANTO dan saksi UTANI total sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Bahwa 8 (delapan) batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter yang diambil tanpa ijin oelh para Terdakwa tersebut ditafsir senilai Rp.38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 10 (sepuluh) batang besi sucker rod ukuran 7/8 inch dengan Panjang + 7,6 meter ditafsir senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut pihak korban PT Pertamina Ep Field Cepu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 54.300.000,- (lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah).----------------

----------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

---------Bahwa mereka Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO bersama – sama dengan Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2024 sekira pukul 14.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Banyuurip Kec. Senori Kab. Tuban (tepatnya di Lokasi Gudang Pumshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

…… Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO yang bekerja sebagai Satpam PT Pertamina Banyu Urip datang di Lokasi Gudang Pumpshop Kawengan PT Pertamina Banyu Urip (PT Pertamina Ep Field Cepu) lalu bertemu dengan Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO  dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO. Bahwa selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO meminta kepada Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO bekerja sebagai material man dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO bekerja sebagai welder maintenance (yang pada saat itu berjaga di Gudang tersebut) untuk mengambil pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter sebanyak 8 (delapan) milik PT Pertamina Ep Field Cepu, namun pada saat itu Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO tidak memperbolehkan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO mengambil pipa tersebut.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO memberikan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO, lalu Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO memperbolehkan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO mengambil pipa tersebut tanpa sepengetahuan PT. Pertamina selaku pemilik dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan bersama;

Bahwa selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO menghubungi saksi UTANI dan meminta untuk mengangkut pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu tersebut dari Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu untuk dibawa menuju ke belakang rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO, dan setelah mendapatkan kabar tersebut saksi UTANI selanjutnya menghubungi saksi SURYANTO meminta bantuan untuk mengangkut pipa tubing tersebut.

Bahwa selanjutnya saksi SURYANTO bersama dengan saksi UTANI menuju ke Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu dan bertemu dengan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO, setelah itu Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO menunjukkan dan memberitahukan saksi SURYANTO dan saksi UTANI pipa – pipa yang akan diambil untuk dibawa menuju ke rumah Terdakwa EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO.

Bahwa selanjutnya saksi SURYANTO bersama – sama dengan saksi UTANI membawa satu persatu pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter yang awalnya berada di Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu tersebut dengan cara dipikul melewati pintu keluar (yang mana dipintu tersebut seharusnya dijaga oleh Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan juga Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO), dan membawanya ke rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO dan menaruhnya dibagian belakang hingga bolak balik sebanyak 6 (enam) kali yang dilakukan tanpa ijin PT Pertamina Ep Field Cepu selaku pemilik pipa tersebut.

Bahwa setelah saksi SURYANTO dan saksi UTANI berhasil memindahkan sebanyak 6 (enam) batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu dari Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu tersebut ke bagian belakang rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO, selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO memberikan upah kepada saksi SURYANTO dan saksi UTANI total sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu meminta kepada saksi SURYANTO dan saksi UTANI untuk datang kembali ke Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu untuk mengambil pipa lainnya;

Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO kembali menghubungi saksi UTANI maupun saksi SURYANTO untuk mengangkut kembali pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu tersebut dari Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu untuk dibawa menuju ke belakang rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO.

BAhwa selanjutnya saksi UTANI dan saksi SURYANTO datang kembali Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Cepu dan bertemu dengan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO, setelah itu Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO menunjukkan dan memberitahukan saksi SURYANTO dan saksi UTANI pipa – pipa yang akan diambil kembali untuk dibawa menuju ke rumah Terdakwa EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO.

Bahwa selanjutnya saksi SURYANTO bersama – sama dengan saksi UTANI membawa tanpa ijin PT Pertamina Ep Field Cepu satu persatu selaku pemilik pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter yang awalnya berada di Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu tersebut dengan cara dipikul melewati pintu keluar (yang mana dipintu tersebut tidak ada yang berjaga), selanjutnya membawa pipa tersebut ke rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO dan menaruhnya di dibagian belakang hingga bolak balik sebanyak 2 (dua) kali.

Bahwa setelah saksi UTANI dan saksi SURYANTO berhasil memindahkan sebanyak 2 (dua) batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu dari Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Cepu tersebut ke bagian belakang rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO, selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO kembali meminta kepada Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO (yang pada saat itu berjaga di Gudang tersebut) untuk mengambil sebanyak 10 (sepuluh) batang besi sucker rod ukuran 7/8 inch dengan Panjang + 7,6 meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu, namun pada saat itu Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO tidak memperbolehkan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO mengambil pipa tersebut, namun selanjutnya Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO kembali memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO, lalu Terdakwa II FERY DWI NUGROHO bin SUWIJIANTO dan Terdakwa III WAHYUDI bin NGASMO memperbolehkan Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO mengambil pipa tersebut.

Bahwa selanjutnya saksi SURYANTO bersama – sama dengan saksi UTANI mengambil tanpa ijin sebanyak 10 (sepuluh) batang besi sucker rod ukuran 7/8 inch dengan Panjang + 7,6 meter milik PT Pertamina Ep Field Cepu yang awalnya berada di Gudang Puspshop Kawengan PT Pertamina Ep Field Field Cepu tersebut dengan cara dipikul melewati pintu keluar (yang mana dipintu tersebut tidak ada yang berjaga), dan membawanya ke rumah Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO dan menaruhnya di dibagian belakang hingga bolak balik sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa I EDDY KUKUH WIDODO bin HADI SUPARNO kembali memberikan upah kepada saksi SURYANTO dan saksi UTANI total sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Bahwa 8 (delapan) batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 (sembilan) meter yang diambil tanpa ijin oelh para Terdakwa tersebut ditafsir senilai Rp.38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 10 (sepuluh) batang besi sucker rod ukuran 7/8 inch dengan Panjang + 7,6 meter ditafsir senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut pihak korban PT Pertamina Ep Field Cepu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 54.300.000,- (lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah).----------------

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya