Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN Tbn HERU SANDIKA.T, SH. ELI BUDIONO Bin HERLIN ARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-973/O.5.32/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ELI BUDIONO Bin HERLIN ARYA pada hari Minggu tanggal 2 April 2017 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan april 2017 atau pada tahun 2017 bertempat di Masjid Torikul Jannah Dsn. Ngaglik Ds. Ngujuran Kec. Bancar Kab. Tuban, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan membikin tidak dapat dipakai lagi yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 406 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya