1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menetapkan bahwa orang yang bernama DIAH OKTAFIA dengan tanggal lahir 11 Oktober 2000 dan DIAH OKTAVIA dengan tanggal lahir 11 Oktober 2001 adalah satu orang yang sama (satu) yakni Anak Pemohon dan nama dan tanggal lahir yang benar yang dipakai sekarang adalah DIAH OKTAVIA tanggal lahir 11 Oktober 2001 .
3.Menyatakan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 27 Agustus 2001 Nomor 4150/DK/2001 tentang nama anak pemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tercatat nama DIAH OKTAFIA tanggal kelahiran 11 Oktober 2001 dilakukan perubahan menjadi nama DIAH OKTAVIA tanggal kelahiran 11 Oktober 2001.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |