Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2019/PN Tbn INDRAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat ..................................................
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menetapkan bahwa  orang yang bernama  DIAH OKTAFIA dengan tanggal lahir 11 Oktober 2000 dan  DIAH OKTAVIA dengan tanggal lahir 11 Oktober 2001 adalah satu orang yang sama (satu)  yakni Anak Pemohon dan nama dan tanggal lahir yang benar  yang dipakai sekarang  adalah  DIAH OKTAVIA tanggal lahir 11 Oktober 2001 .
3.Menyatakan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 27 Agustus 2001  Nomor 4150/DK/2001 tentang nama anak pemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tercatat nama DIAH OKTAFIA tanggal kelahiran 11 Oktober 2001 dilakukan perubahan menjadi nama DIAH OKTAVIA tanggal kelahiran 11 Oktober 2001.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak