Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Abdul Hakim Alias Boim Bin Amril Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3474/M.5.33/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa ABDUL HAKIM ALIAS BOIM BIN AMRIL pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan di samping tiang listrik di Dsn. Ponco Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 pada Pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. ANGGARI (DPO) melalui telepon Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp berisikan shareloc dari sdr. ANGGARI (DPO) dan menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang di pesan terdakwa telah di ranjau di tepi jalan di samping tiang listrik yang di kubur di dalam tanah di Ds. Ponco Kec. Plumpang Kab. Tuban. Sesampainya di Lokasi sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu meninggalkan Lokasi dan pulang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Rembes RT 01 Rw 01 Ds. Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika sdr.ANGGARI (DPO) tersebut sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian per 1 (satu) gramnya seharga Rp. 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut di bayarkan Terdakwa apabila semua barang narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. ANGGARI (DPO), yang pertama hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekira bulan Maret 2025 terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu seberat setengah gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara di ranjau di tepi jalan di samping tiang listrik yang di kubur di dalam tanah di Ds. Ponco Kec. Plumpang Kab. Tuban, yang kedua pada bulan Juni 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara yang sama seberat 3 (tiga) gram seharga harga Rp. 3.750.000,- (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan melalui cara transfer ke DANA atas nama RIZA ARIFYANTO dengan cara mengangsur sebanyak 2 (dua) kali, dan yang ketiga adalah pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wib dengan cara yang sama seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam pembelian narkotika jenis sabu-sabu yang ketiga sebanyak 5 (lima) gram, terdakwa membaginya menjadikan ke dalam 8 (delapan) poket dan akan dijual dengan harga yang berbeda, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,859 (nol koma delapan lima sembilan) gram; 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,841 (nol koma delapan empat satu) gram; 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,835 (nol koma delapan tiga lima) gram masing-masing dijual dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram; 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram; 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram masing-masing di jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,152 gram (nol koma satu lima dua) gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan jika kesemua barang bukti tersebut laku terjual terdakwa mendapatkan total penjualan sejumlah Rp. 6.000.000,- sehingga dengan pembelian awal Rp. 5.500.000,-  keuntungan yang di peroleh terdakwa adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi IPPONG dan saksi JUNAEDY melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar rumah Terdakwa yang berlamat di Dsn. Rembes Rt. 01 Rw. 01 Ds. Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban atas adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana Narkotika dan pada waktu dilakukan penangkapan pada rumah Terdakwa terdapat teman Terdakwa yakni saksi HANIFUDDIN MUCHTAR yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,28 (nol koma dua delapan) gram / berat netto  dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket narkotika jenis sabu antara lain 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,859 (nol koma delapan lima sembilan) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,841 (nol koma delapan empat satu) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,835 (nol koma delapan tiga lima) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik klip kemudian dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) bendel plastik klip yang kemudian dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam SOE warna hitam, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam yang semuanya dimasukkan kedalam 1 (satu) buah bantal warna hitam motif merah. Selanjutnya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram yang dibungkus dengan uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah dompet warna hitam dan Uang penjualan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) serta, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan nomor 081239671790 dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hijau dengan nomor 085189632482, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 05972/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor:

= 18518/2025/NNF-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,113 gram;

=18519/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,859 gram;

= 18520/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,841 gram;

= 18521/2025/NNF-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,835 gram;

= 18522/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram;

= 18523/2025/NNF:- berupa 1 (satu) kantong plastik borisikan kristal warna putih dengan beral netto ± 0,084 gram;

= 18524/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;

milik Terdakwa adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan secara pribadi serta untuk dijual atau diedarkan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan sehari sehari Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa ABDUL HAKIM ALIAS BOIM BIN AMRIL pada pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Rembes Rt. 01 Rw. 01 Ds. Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 pada Pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. ANGGARI (DPO) melalui telepon Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp berisikan shareloc dari sdr. ANGGARI (DPO) dan menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang di pesan terdakwa telah di ranjau di tepi jalan di samping tiang listrik yang di kubur di dalam tanah di Ds. Ponco Kec. Plumpang Kab. Tuban. Sesampainya di Lokasi sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu meninggalkan Lokasi dan pulang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Rembes RT 01 Rw 01 Ds. Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika sdr.ANGGARI (DPO) tersebut sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian per 1 (satu) gramnya seharga Rp. 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut di bayarkan Terdakwa apabila semua barang narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. ANGGARI (DPO), yang pertama hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekira bulan Maret 2025 terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu seberat setengah gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara di ranjau di tepi jalan di samping tiang listrik yang di kubur di dalam tanah di Ds. Ponco Kec. Plumpang Kab. Tuban, yang kedua pada bulan Juni 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara yang sama seberat 3 (tiga) gram seharga harga Rp. 3.750.000,- (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan melalui cara transfer ke DANA atas nama RIZA ARIFYANTO dengan cara mengangsur sebanyak 2 (dua) kali, dan yang ketiga adalah pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wib dengan cara yang sama seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam pembelian narkotika jenis sabu-sabu yang ketiga sebanyak 5 (lima) gram, terdakwa membaginya menjadikan ke dalam 8 (delapan) poket dan akan dijual dengan harga yang berbeda, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,859 (nol koma delapan lima sembilan) gram; 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,841 (nol koma delapan empat satu) gram; 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,835 (nol koma delapan tiga lima) gram masing-masing dijual dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram; 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram; 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram masing-masing di jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,152 gram (nol koma satu lima dua) gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan jika kesemua barang bukti tersebut laku terjual terdakwa mendapatkan total penjualan sejumlah Rp. 6.000.000,- sehingga dengan pembelian awal Rp. 5.500.000,-  keuntungan yang di peroleh terdakwa adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi IPPONG dan saksi JUNAEDY melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar rumah Terdakwa yang berlamat di Dsn. Rembes Rt. 01 Rw. 01 Ds. Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban atas adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana Narkotika dan pada waktu dilakukan penangkapan pada rumah Terdakwa terdapat teman Terdakwa yakni saksi HANIFUDDIN MUCHTAR yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,28 (nol koma dua delapan) gram / berat netto  dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket narkotika jenis sabu antara lain 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,859 (nol koma delapan lima sembilan) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,841 (nol koma delapan empat satu) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,835 (nol koma delapan tiga lima) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik klip kemudian dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) bendel plastik klip yang kemudian dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam SOE warna hitam, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam yang semuanya dimasukkan kedalam 1 (satu) buah bantal warna hitam motif merah. Selanjutnya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram yang dibungkus dengan uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah dompet warna hitam dan Uang penjualan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) serta, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan nomor 081239671790 dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hijau dengan nomor 085189632482, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 05972/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor:

= 18518/2025/NNF-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,113 gram;

=18519/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,859 gram;

= 18520/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,841 gram;

= 18521/2025/NNF-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,835 gram;

= 18522/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram;

= 18523/2025/NNF:- berupa 1 (satu) kantong plastik borisikan kristal warna putih dengan beral netto ± 0,084 gram;

= 18524/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;

milik Terdakwa adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan secara pribadi serta untuk dijual atau diedarkan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan sehari sehari Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya