Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH 1.A. Danang Abidin Bin Wakhid
2.Mohamad Zaka Khomaruz Zaman Bin Sahlan
3.Mohamad Asrofi Bin Maskun
4.Arif Kurniawan Als Arifo Bin Sarbini
5.Rozikin Bin Saiful Bakri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 548 /M.5.33/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa A. DANANG ABIDIN BIN WAKHIT bersama-sama dengan Terdakwa MOHAMAD ZAKA KHOMARUZ ZAMAN BIN SAHLAN, Terdakwa MOHAMAD ASROFI BIN MASKUN, Terdakwa ARIF KURNIAWAN ALS ARIFO BIN SARBINI, Terdakwa ROZIKIN BIN SAIFUL BAKRI pada Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau dalam tahun 2024, bertempat jalan raya Plumpang - Soko tepatnya di Dsn. Morosemo Ds. Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan pada terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB rombongan perguruan silat Pagar Nusa yang berasal dari wilayah selatan Kab. Tuban yang berjumlah sekitar 35 (tiga puluh lima) orang datang ke acara pengajian yang diselenggarakan di Kec. Jenu dalam rangka Hari Jadi Pagar Nusa. Dikarenakan pengajian tidak kunjung dimulai sekira pukul 16.00 wib rombongan meninggalkan lokasi pengajian dan menuju kearah Soko dengan berkonvoi mengendarai sepeda motor ;

Bahwa sesampainya di wilayah Ds. Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban sekira pukul 17.30 wib para terdakwa yang tergabung dalam rombongan tersebut berpapasan dengan saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA yang pada saat itu berboncengan dengan anak NAILY AZIZAH NUR BAITI. Melihat saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA mengenakan kaos komunitas perguruan silat SH Teratai rombongan perguruan silat Pagar Nusa meneriakinya dengan sebutan "Kirek, kirek, kirek" lalu menghampiri serta melakukan tindak kekerasan terhadap saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA dengan cara anak M. SYARIF HIDAYATULLAH (penuntutan dalam berkas terpisah) menabrak kendaraan yang dikemudikan oleh saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA menggunakan motornya hingga terjatuh lalu melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai kepala yang pada saat itu masih mengenakan helm, selanjut nya anak melakukan tendangan sebanyak 7 (tuju) kali mengenai tangan dan perut saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA. Kekerasan tersebut juga dilakukan oleh para terdakwa secara bersama- sama. Terdakwa A. DANANG ABIDIN bersama dengan terdakwa MOHAMAD ZAKA KHOMARUZ ZAMAN, dan terdakwa ROZIKIN memegang serta berusaha melepas kaos yang dikenakan oleh saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA dengan cara menarik-nariknya secara paksa, terdakwa MOHAMAD ASROFI melakukan penendangan mengenai kepala, Terdakwa ARIF KURNIAWAN ALS ARIFO menempeleng mengenai kepala sebanyak 1 (satu) kali;

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA mengalami luka serta lebam di beberapa bagian tubuhnya;

Berdasarkan hasil Visum et Repertum No. RM 0355030 tanggal 21 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dian Muflikhy Putri, sebagai dokter pemerintah selaku dokter jaga RSUD dr. R Koesma Tuban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

-

Kepala

:

Pada kepala belakang terdapat luka memar warna kebiruan ukuran 2x2 cm;

-

Leher

:

Pada leher belakang terdapat luka memar warna kebiruan ukuran 2x1 cm

-

Punggung

:

Pada punggung 2 cm dibawah leher terdapat luka memar warna kebiruan  u ukuran 2x1 cm

 

Anggota gerak atas

 

:

  Pada tangan kiri 3 cm dibawa siku terdapat luka lecet warna kemerahan ukuran 0,5 x 0,2 cm, pada telapak tangan kiri 1 cm dibawah pergelangan tangan terdapat luka lecet warna kemerahan ukuran 0,5 x 0,5 cm

Kesimpulan :

Luka tersebut diatas tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.

KUHP.-

Perbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa A. DANANG ABIDIN BIN WAKHIT bersama-sama dengan Terdakwa MOHAMAD ZAKA KHOMARUZ ZAMAN BIN SAHLAN, Terdakwa MOHAMAD ASROFI BIN MASKUN, Terdakwa ARIF KURNIAWAN ALS ARIFO BIN SARBINI, Terdakwa ROZIKIN BIN SAIFUL BAKRI pada Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau dalam tahun 2024, bertempat di jalan raya Plumpang - Soko tepatnya di Dsn. Morosemo Ds. Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB rombongan perguruan silat Pagar Nusa yang berasal dari wilayah selatan Kab. Tuban yang berjumlah sekitar 35 (tiga puluh lima) orang datang ke acara pengajian yang diselenggarakan di Kec. Jenu dalam rangka Hari Jadi Pagar Nusa. Dikarenakan pengajian tidak kunjung dimulai sekira pukul 16.00 wib rombongan meninggalkan lokasi pengajian dan menuju kearah Soko dengan berkonvoi mengendarai sepeda motor;

Bahwa sesampainya di wilayah Ds. Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban sekira pukul 17.30 wib para terdakwa yang tergabung dalam rombongan tersebut berpapasan dengan saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA yang pada saat itu berboncengan dengan anak NAILY AZIZAH NUR BAITI. Melihat saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA mengenakan kaos komunitas perguruan silat SH Teratai rombongan perguruan silat Pagar Nusa meneriakinya dengan sebutan "Kirek, kirek, kirek" lalu menghampiri serta melakukan tindak kekerasan terhadap saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA dengan cara anak M. SYARIF HIDAYATULLAH (penuntutan dalam berkas terpisah) menabrak kendaraan yang dikemudikan oleh saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA menggunakan motornya hingga terjatuh lalu melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai kepala yang pada saat itu masih mengenakan helm, selanjut nya anak melakukan tendangan sebanyak 7 (tuju) kali mengenai tangan dan perut saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA. Kekerasan tersebut juga dilakukan oleh para terdakwa secara bersama- sama. Terdakwa A. DANANG ABIDIN bersama dengan terdakwa MOHAMAD ZAKA KHOMARUZ ZAMAN, dan terdakwa ROZIKIN memegang serta berusaha melepas kaos yang dikenakan oleh saksi MUHAMMAD IVAN ARYA BIMA dengan cara menarik-nariknya secara paksa, terdakwa MOHAMAD ASROFI melakukan penendangan mengenai kepala, Terdakwa ARIF KURNIAWAN ALS ARIFO menempeleng mengenai kepala sebanyak 1 (satu) kali.

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya