Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Tbn SUKSMAWAN HENDRAWIJAYA 4.Jaksa Agung Negara Republik Indonesia
5.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
6.Kepala Kejaksaan Negeri Tuban
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANG ENGKI ANOM SUSENO, S.H., M.H.SUKSMAWAN HENDRAWIJAYA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
  3. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah 37.856.100.000,00 (tiga puluh tujuh milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah);
  4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar  ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materiil sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah 37.856.100.000,00 (tiga puluh tujuh milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat;

 

SUBSIDAIR

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak