Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2021/PN Tbn HENDRA WIBAWA 1.Hery Suhartono
2.IR SUBIYATNO M. Si
3.PT MARINA RESIDENCE
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 20 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik wahyu sugiyanto, SH., M.Hum., MMHENDRA WIBAWA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum jual beli antara penggugat dengan tergugat I sebagaimana akta jual beli No.239/19/JN/XI/1999 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yaitu hak milik No.214 , gambar situasi No.2935 tahun 1984 Desa Sugihwaras atas nama penggugat adalah hak milik sah Penggugat.
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan dari tergugat I , tergugat II , dan tergugat III adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan pihak penggugat.
  5. Menyatakan batal demi hukum dan atau tidak sah segala bentuk peralihan hak yang dilakukan oleh tergugat I kepada tergugat II maupun kepada tergugat III.
  6. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang telah mendapat hak atau kuasa darinya untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada pihak penggugat atau dengan proses melalui eksekusi Pengadilan.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun in materiil kepada pihak penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
  8. Menghukum tergugat III yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada penggugat karena telah melakukan pengurukan tanah objek sengketa milik penggugat sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Concervatoir Beslag).
  2. Menyatakan bahwa putusan pengadilan untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad).
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan didalam perkara ini menurut hukum.

 

 

DAN ATAU

 

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain maka Penggugat mohon keadilan yang seadil – adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak