Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.DASAR
2.SARMIJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.621.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230027 tanggal 27 April 2023, Sebesar Rp 146.621.000,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                              : MITSUBISHI / L300-L300 BCR (4X2) M/T PU

Jenis/Model                            : MOBIL BARANG / PICKUP

Tahun/Warna                          : 2019 / HITAM

No. Rangka/Mesin                  : MK2L0PU39KJ011225 / 4D56CT50160

No. Polisi                                 : S 9671 HI

BPKB tercatat atas nama        : SUKATI

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                              : MITSUBISHI / L300-L300 BCR (4X2) M/T PU

Jenis/Model                            : MOBIL BARANG / PICKUP

Tahun/Warna                          : 2019 / HITAM

No. Rangka/Mesin                  : MK2L0PU39KJ011225 / 4D56CT50160

No. Polisi                                 : S 9671 HI

BPKB tercatat atas nama         : SUKATI

Dari Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak