Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF TUBAN
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
DAMARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.691.063,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 809000566118  tanggal 24 Mei 2018  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00553133.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 22 Juni 2018 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu)  unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / D180N12L2AT P FIF02N12M2 AT Nomor Rangka : MH1JM5113JK000703, Nomor Mesin : JM51E1000730, Tahun/Warna : 2018/WHITE RED  atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp. 25.691,063,- (dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh tiga rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu)  unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / D180N12L2AT P FIF02N12M2 AT Nomor Rangka : MH1JM5113JK000703, Nomor Mesin : JM51E1000730, Tahun/Warna : 2018/WHITE RED atas nama TERGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak