Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 809000566118 tanggal 24 Mei 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00553133.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 22 Juni 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / D180N12L2AT P FIF02N12M2 AT Nomor Rangka : MH1JM5113JK000703, Nomor Mesin : JM51E1000730, Tahun/Warna : 2018/WHITE RED atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp. 25.691,063,- (dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh tiga rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / D180N12L2AT P FIF02N12M2 AT Nomor Rangka : MH1JM5113JK000703, Nomor Mesin : JM51E1000730, Tahun/Warna : 2018/WHITE RED atas nama TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |