Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SOFYAN SAURI Bin SUKARNO, pada hari Senin tanggal 7 Januari 2013, sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2013, bertempat di Gang Sadar jalan Trunojoyo Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SUGENG SANTOSO dan saksi ENDIK HARDIYANTO serta DYASMARA KP ketiganya anggota Reskoba Polres Tuban, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sebagai pengedar pil carnopen di Tuban, dengan cara terdakwa menjual kepada yang membutuhkan, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan mengintai aktifitas terdakwa, selanjutnya setelah mengetahui Terdakwa berada di Gang Sadar jalan Trunojoyo Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban kemudian para saksi menangkap Terdakwa, Saat dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa diketemukan 110 (seratus sepuluh) butir pil carnopen, dibungkus plastik klip warna hitam, dan uang tunai Rp. 23.000,- di taruh disaku celana sebelah kanan terdakwa.
- Bahwa obat jenis Carnophen menurut hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0330/NOF/2013 tanggal 17 Januari tahun 2013 mengandung Karisoprodol yang termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa obat jenis Carnophen tersebut merupakan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara ilegal tanpa ada ijin dari Pemerintah dan disamping itu juga dapat merusak atau membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter atau petunjuk Dokter..
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
|