Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Tbn ASROTUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SHODIKUN, S.H., M.H.ASROTUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama orang tua Pemohon yang benar adalah adalah MARTO MUSI dan TUMPUK;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan nama orang tua Pemohon dalam KK Pemohon Nomor 3523170411250007 tanggal 04 November 2025 tercatat nama Pemohon ASROTUN orang tua Ayah TASMIN dan Ibu SUTAMI menjadi nama orang tua Ayah MARTO MUSI dan Ibu TUMPUK;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Pembetulan nama orangtua kandung Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5.  Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak