Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/PDT.G/2013/PN.TBN | H.ACHMAD YASIN ALS MOCHAMAD YASIN | 1.SRI MINDARTI 2.KAERU 3.MU'AWANAH |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jan. 2013 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||
Nomor Perkara | 2/PDT.G/2013/PN.TBN | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1) PRIMER : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya . 2. Menyatakan dan menetapkan Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin ( Penggugat ) Desa Ngimbang ,Kab.Lamongan adalah milik Penggugat. 3. Menyatakan permohonan sisa jaminan terhadap :
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan / atau Tergugat II dengan menyimpan dan / atau menguasai ,menerima Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin dari Ribut Hariyanto sebagai jaminan hutang sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta rupiah ) tanpa persetujuan / ijin Penggugat selaku pemilik sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum . 5. Menyatakan Perbuatan Ribut Harianto yang menggadaikan dan / atau menjaminkan Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin dengan hutang uang sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) tanpa persetujuan dan / atau tanpa ijin Mochamad Yasin kepada Tergugat I dan /atau Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 6. Menyatakan Tergugat III ( baik bertindak sebagai ahli waris / istri Alm.Ribut Hariyanto dan / atau sebagai wali dari Tsurayya Nur Rizky AW ,Ja'far Nur Wafiq dan Muhammad Fardhan NW anak kandung Alm.Ribut Hariyanto dengan Mu'awanah ) bertanggung jawab membayar hutang dan atau bisa hutang Alm. Ribut Hariyanto kepada Tergugat I dan Tergugat II tersebut dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin kepada Penggugat dengan baik. 7. Menetapkan besarnya kerugian Penggugat baik berupa:
8. Menghukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin kepada Penggugat dalam keadaan baik. 9. Menghukum Tergugat III ( baik bertindak sebagai ahli waris / istri Alm. Ribut Hariyanto dan / atau sebagai ahli waris dari Tsurayya Nur Rizky AW,Ja'far Nur Wafiq dan Muhammad Fardhan NW anak kandung Alm.Ribut Hariyanto dengan Mu'awanah ) untuk bertanggung jawab membayar hutang Alm.Ribut Hariyanto kepada Tergugat I dan Tergugat II dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin kepada Penggugat dengan baik. 10.Menghukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri atau tanggung rentang membayar kepada Penggugat baik kerugian material maupun kerugian immaterial secara tunai. 11.Menghukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa ( DWANGSOM ) setiap hari sebesar Rp1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) kepada Penggugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama / tanggung rentang atas keterlambatannya memenuhi bunyi putusan yang dijatuhkan dan telah pula mempunyai kekuatan hukum tetap secara tunai . 12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( VIT VOERBAAR ) meskipun timbul verset banding atau kasasi. 13.Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dan biaya eksekusi yang timbul baik secara sendiri-sendiri atau tanggung rentang apabila Majelis Hakim berpendapat lain: 2) SUBSIDAIR : 1. Dalam peradilan yang baik ,mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |