Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2013/PN.TBN H.ACHMAD YASIN ALS MOCHAMAD YASIN 1.SRI MINDARTI
2.KAERU
3.MU'AWANAH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 2/PDT.G/2013/PN.TBN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.ACHMAD YASIN ALS MOCHAMAD YASIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEJO HUTANTO.SHH.ACHMAD YASIN ALS MOCHAMAD YASIN
2TEGUH ENDI WIDODO.SHH.ACHMAD YASIN ALS MOCHAMAD YASIN
Tergugat
NoNama
1SRI MINDARTI
2KAERU
3MU'AWANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1) PRIMER :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .

2. Menyatakan dan menetapkan Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin ( Penggugat ) Desa Ngimbang ,Kab.Lamongan adalah milik Penggugat.

3. Menyatakan permohonan sisa jaminan terhadap :

  1. Obyek Sengketa berupa Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620m2an Mochamad Yasin ( Penggugat ).
  2. Seluruh harta Tergugat I dan Tergugat II baik benda bergerak maupun tidak bergerak untuk dapat dikabulkan dan dilaksanakan.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan / atau Tergugat II dengan menyimpan dan / atau menguasai ,menerima Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin dari Ribut Hariyanto sebagai jaminan hutang sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta rupiah ) tanpa persetujuan / ijin Penggugat selaku pemilik sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum .

5. Menyatakan Perbuatan Ribut Harianto yang menggadaikan dan / atau menjaminkan Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin dengan hutang uang sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) tanpa persetujuan dan / atau tanpa ijin Mochamad Yasin kepada Tergugat I dan /atau Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

6. Menyatakan Tergugat III ( baik bertindak sebagai ahli waris / istri Alm.Ribut Hariyanto dan / atau sebagai wali dari Tsurayya Nur Rizky AW ,Ja'far Nur Wafiq dan Muhammad Fardhan NW anak kandung Alm.Ribut Hariyanto dengan Mu'awanah ) bertanggung jawab membayar hutang dan atau bisa hutang Alm. Ribut Hariyanto kepada Tergugat I dan Tergugat II tersebut dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin kepada Penggugat dengan baik.

7. Menetapkan besarnya kerugian Penggugat baik berupa:

  1. Kerugian secara material sebesar Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )
  2. Kerugian secara immaterial sebesar Rp.1.000.000.000 ( Satu Milyard Rupiah )

8. Menghukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin kepada Penggugat dalam keadaan baik.

9. Menghukum Tergugat III ( baik bertindak sebagai ahli waris / istri Alm. Ribut Hariyanto dan / atau sebagai ahli waris dari Tsurayya Nur Rizky AW,Ja'far Nur Wafiq dan Muhammad Fardhan NW anak kandung Alm.Ribut Hariyanto dengan Mu'awanah ) untuk bertanggung jawab membayar hutang Alm.Ribut Hariyanto kepada Tergugat I dan Tergugat II dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.128 tahun 1993 luas 2620 m2an Mochamad Yasin kepada Penggugat dengan baik.

10.Menghukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri atau tanggung rentang membayar kepada Penggugat baik kerugian material maupun kerugian immaterial secara tunai.

11.Menghukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa ( DWANGSOM ) setiap hari sebesar Rp1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) kepada Penggugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama / tanggung rentang atas keterlambatannya memenuhi bunyi putusan yang dijatuhkan dan telah pula mempunyai kekuatan hukum tetap secara tunai .

12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( VIT VOERBAAR ) meskipun timbul verset banding atau kasasi.

13.Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dan biaya eksekusi yang timbul baik secara sendiri-sendiri atau tanggung rentang apabila Majelis Hakim berpendapat lain:

2) SUBSIDAIR :

1. Dalam peradilan yang baik ,mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak