Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita Revindikatoir yang diletakkan;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik atas bidang tanah obyek sengketa tersebut;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum, berupa menguasai dengan mengerjakan atas tanah obyek sengketa ( hak Para Penggugat) tersebut;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II dan lainnya atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik dan bebas dari segala macam bentuk pembebanan dalam bentuk apapun dan siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak atau kuasa dari padanya tanpa uang tebusan;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Para penggugat sebagai pemilik dan yang berhak atas tanah obyek sengketa, sehingga Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas pembayaran pembebasan lahan pembangunan kilang minyak oleh negara dari PT............. yang dititipkan/konsinyasikan pada Pengadilan Negeri Tuban;
- Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Tuban atau pejabat yang ditunjuk untuk membayarkan konsinyasi/titipan pembebasan lahan tersebut kepada Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil menurut hukum; |