Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2023/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.RUSTAMAJI
2.YUNIATI PRADANA PUTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok       :      435.000.000
  • Tunggakan Bunga      :        35.369.571
  • Denda                         :        29.630.429
  • Penagihan                   :                        0

Total sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SHM NO 1259/GEDONGOMBO LUAS 81 M AN RUSTAMAJI
  • SHM NO 1406/GEDONGOMBO LUAS 60 M AN RUSTAMAJI
  • SHM NO 1407/GEDONGOMBO LUAS 59 M AN RUSTAMAJI

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak