Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Suami Pemohon bernama : SUTOMO, telah meninggal dunia pada tanggal : 10 Juni 2010;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Suami Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban, pada tanggal : 10 Juni 2010, telah meninggal dunia orang yang bernama SUTOMO.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |