Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/PID.SUS/2013/PN.TBN BUDI RAHARTO, SH SUHADI Als KOPLAK BIN MUSTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/PID.SUS/2013/PN.TBN
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI RAHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHADI Als KOPLAK BIN MUSTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa SUHADI Als KOPLAK Bin MUSTARI pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 13.00 Wib atau pada waktu-waktu tertentu yang setidak-tidaknya masih didalam bulan Januari tahun 2013,bertempat di Jl Letda Sucipto Kel Perbon Kab Tuban,atau ditempat-tempat tertentu yang setidak-tidaknya masih didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ia terdakwa SUHADI Als KOPLAK Bin MUSTARI hendak mengedarkan atau menjual Pil-pil Carnopen miliknya kepada orang-orang yang membutuhkannya ,dan carnopen yang dimilikinya tersebut didapatkan dari orang lain bernama RONI dengan harga Rp.18.000,-(delapan belas ribu rupiah) persepuluh butirnya,dan kemuadian terdakwa menjual kembali pil-pil carnopen tersebut kepada orang lain dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per sepuluh butirnya ,sehingga terdakwa mendapatkan untung Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) perbutirnya, hingga ketika tiba-tiba datang Petugas kepolisian berpakaian preman melakukan pemeriksaan diketahui terdakwa sedang menjual pil-pil Carnopen atau sediaan farmasi tanpa dilengkapi ijin pihak yang berwenang,selanjutnya terdakwa ditangkap dan pil-pil Carnopen yang ditemukan disaku bajunya sebanyak 100 (seratus butir) serta uang hasil menjual pil tersebut sebesar Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) disita sebagai barang bukti.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Lab krim Puslabfor Polri no LAB 0519/NOF/2013 tanggal 28 Januari 2013 dengan kesimpulan barang bukti no 0648/2013/NOF berupa 5(lima ) butir tablet warna putih berlogo Zenith mengandung bahan aktif yang salah satunya adalah bahan aktif Karisoprodol yang termasuk dalam daftar obat keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal197 UURI no 36 th 2009 ttg Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya