Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada Penggugat sesuai kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp. 128.981.175 (Seratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima). Dengan Rincian Sebagai Berikut:
- Rp. 109.263.000 (Kekurangan Pembayaran Pokok Dan Bunga),
- Rp. 4.718.175 (Denda atas tunggakan selama 117 hari pertanggal 30 September 2025).
- Rp. 15.000.000 (Biaya operasional untuk penagihan).
Sehingga total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat sampai pertanggal 30 September 2025, Berjumlah Rp. 128.981.175 (Seratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima).
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan Atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor dengan Merek/Type: Isuzu / Elf Nkr 71 HD Truck Dump, No. Rangka: MHCNKR71HDJ046954, No. Mesin: B046954, Tahun: 2013, Warna: Putih, No. Polisi: S-8786-UH, A/n: NARNO.
- Menyatakan Penggugat memiliki Hak Dan Kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type: Isuzu / Elf Nkr 71 HD Truck Dump, No. Rangka: MHCNKR71HDJ046954, No. Mesin: B046954, Tahun: 2013, Warna: Putih, No. Polisi: S-8786-UH, A/n: NARNO.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merek/Type: Isuzu / Elf Nkr 71 HD Truck Dump, No. Rangka: MHCNKR71HDJ046954, No. Mesin: B046954, Tahun: 2013, Warna: Putih, No. Polisi: S-8786-UH, A/n: NARNO, Dan Mengambil hasil penjualan untuk membayar kewajiban Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
|