Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2025/PN Tbn | 1.MARINA 2.NAJIB JALAUDIN |
2.ELOK MARZUQOH 3.KUKUH INDRASWARA 4.FARIS BUDI HAMSAH 5.GHIBRAN FATAHILLAH HAMZAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2025/PN Tbn | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan penguasaan sah atas tanah sebagaimana SHM No. 02249, Surat Ukur No. 01886/Cepokorejo/2024 atas nama Elok Marzuqoh, Kukuh Indraswara, Ghibran Fatahillah yang terletak di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban sebagaimana petitum 3 adalah sah menurut hukum; 5. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli atau akta-akta lainnya atas penjualan obyek sengketa guna proses peralihan hak atas tanah sebagaimana SHM No. 02249, Surat Ukur No. 01886/Cepokorejo/2024 atas nama Elok Marzuqoh, Kukuh Indraswara, Ghibran Fatahillah yang terletak di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban ke atas nama Para Penggugat adalah tidak beralasan dan merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immaterial dan mewajibkan untuk Para Tergugat membayarnya dengan perincian sebagai berikut;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat tersebut diatas, baik kerugian materiil maupun immateriil sejumlah Rp. 2.607.000.000,- (dua milyar enam ratus tujuh juta rupiah); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng setiap hari apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan; 9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menghadap PPAT dan atau pejabat lainnya guna menanda tangani akte jual beli dan akte lainnya serta surat- surat yang dibutuhkan untuk proses balik nama SHM obyek sengketa dari atas nama Para Tergugat menjadi atas nama Penggugat; 10. Menetapkan sebagai hukum apabila ada Tergugat yang tidak mau menghadap di depan PPAT dan atau pejabat lainnya guna menandatangani akte jual beli dan surat- surat lainnya guna proses balik nama atas SHM No. 02249 obyek sengketa, maka dengan keputusan ini dapat dijadikan dasar dan atau rekomendasi dan atau rekomendasi menunjuk Penggugat I untuk mewakili tanda tangan Tergugat pada Akta Jual Beli untuk proses balik nama atas obyek sengketa dari atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV menjadi atas nama Para Penggugat atau Turut Tergugat sekiranya memproses dan melakukan balik nama SHM obyek sengketa ke atas nama Para Penggugat tanpa tanda tangan dari pihak Tergugat yang tidak mau membubuhkan tanda tangan dalam proses peralihan hak atas tanah sebagaimana SHM No. 02249; 11.Menghukum Turut Tergugat sebagai Pejabat yang akan memproses balik nama SHM obyek sengketa menjadi atas nama Para Penggugat agar segera setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tunduk dan patuh untuk melaksanakan proses balik nama SHM obyek sengketa sebagaimana putusan dalam perkara ini; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |