Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama ALFI MUFIDAH, ALFI MUF IDAH dan ALFI MUF’IDAH adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah ALFI MUF’IDAH;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 07722/DK/2006 tertanggal 10 Mei 2006 tentang Nama Pemohon yang Tercatat ALFI MUF IDAH dilakukan perubahan menjadi ALFI MUF’IDAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono |