Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menyatakan Sita Jaminan Eksekusi Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.01065410.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 24 November 2017 Sah dan Mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) dan biaya penagihan kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 19. 801.611,- (Sembilan Belas Juta Delapanratus Seribu Enam Ratus Satu Rupiah);
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak segera melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka agar segera dan seketika mengembalikan sepeda motor Honda dengan No.Pol. S 2627 GM, Nomor Mesin : JFZ1E2168778 - Nomor Kerangka : MH1JFZ128HK161858, warna Hitam tahun 2017 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|