Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah milik sdr. Tasipah als Pah alamat Dsn. Tempes RT 02 RW 03 Ds. Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban telah melakukan tindak pidana ringan menyimpan, mengedarkan, mengecer dan atau menjual langsung minuman beralkohol tradisional minuman beralkohol campuran/oplosan dan baceman. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 (1) Jo pasal 16 (1) huruf c Perda No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. |