Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Wali Andariyanto Bin Kaswadi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-629 /M.5.33/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa WALI ANDARIYANTO Bin KASWADI (Alm) bersama-sama dengan saksi SUNARYO Bin WASIRAN (Alm) (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024  sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah Sdr. ACHMAD SAFI’I Als KOSENG (DPO) yang beralamatkan di Jl. Delima RT 03 RW 04 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Pil Karnopen kepada saksi JOHN KENEDI Bin KAMAL (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada sekira bulan November 2023 sebanyak 1/2 (setengah) koli atau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan harga Rp 45.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Kemudian untuk yang ke-2 pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira 08.00 WIB bertemu dengan saksi JOHN KENEDI Bin KAMAL di warung makan di area terminal bus Poris Plawad Kab. Banten yang pada saat itu sudah membawa pesanan terdakwa berupa Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir yang sudah dibungkus kardus dengan kesepakatan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). kemudian terdakwa membayar Pil karnopen tersebut melalui transfer m-banking BCA sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka ke nomor rekening 6470407580 BCA an. ANDRIANI OKTAWININGSIH. Setibanya di Kab. Tuban pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul. 04.15 WIB, selanjutnya terdakwa menyimpan Narkotika jenis Pil Karnopen tersebut di dalam sebuah rumah kosong di Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban, terdakwa bongkar dari kemasan kardus kemudian terdakwa pindah ke dalam wadah gentong warna biru dengan tutup warna hitam. Kemudian terdakwa pulang ke rumah ;

Bahwa untuk pemesanan pertama terdakwa belum tahu akan diedarkan kemana Narkotika jenis Pil Karnopen di wilayah Kab. Tuban. Kemudian saksi SUNARYO Bin WASIRAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menyarankan kepada terdakwa bahwa saksi MULYONO Bin SUKARNO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang bisa menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Pil Karnopen di wilayah Kab. Tuban. Selanjutnya terdakwa menyerahkan sendiri Narkotika jenis Pil Karnopen kepada saksi MULYONO Bin SUKARNO, sedangkan saksi SUNARYO Bin WASIRAN berperan mengambil uang hasil penjualan Narkotika jenis Pil Karnopen dari saksi MULYONO Bin SUKARNO untuk kemudian disetorkan kepada terdakwa;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul. 11.00 WIB terdakwa menemui saksi MULYONO Bin SUKARNO dengan tujuan akan menyerahkan Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 1000 (seribu) butir untuk dijual / diedarkan Kembali yang pada saat itu sedang berada di rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) yang beralamatkan di Jl. Delima RT 03 RW 04 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban. Sesampainya di rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Pil Karnopen kepada ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir, sedangkan 900 (sembilan ratus) butir terdakwa serahkan kepada saksi MULYONO Bin SUKARNO;

Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Delima Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban bahwa di salah satu rumah di Kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen, saksi SUTIKNO, SH beserta 1 (satu) unit segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di ruang tengah / keluarga rumah milik ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 900 (sembilan ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 496,71 (empat ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu) gram yang dibungkus tas kresek warna hitam dan diletakkan di lantai dekat lemari pakaian di ruang makan rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO), 1 (satu) unit HP merk Realme warna gold dengan nomor simcard terpasang 082131376682 milik terdakwa. selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa kemudian diperoleh informasi bahwa terdakwa juga menyimpan pil karnopen di dalam sebuah rumah kosong di daerah Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Setelah dilalukan pengeledahan ditemukan barang bukti milik terdakwa  berupa 19.300 (sembilan belas ribu tiga ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 12.782,39 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua koma tiga puluh sembilan) gram yang disimpan di dalam wadah gentong warna biru dengan tutup warna hitam;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 00258/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 00670/2024/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 6,623 gram

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 00669/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

  • Karisoprodol  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ;
  • Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam),  tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
  • Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika 

Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa ia terdakwa WALI ANDARIYANTO Bin KASWADI (Alm) bersama-sama dengan saksi SUNARYO Bin WASIRAN (Alm) (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024  sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah Sdr. ACHMAD SAFI’I Als KOSENG (DPO) yang beralamatkan di Jl. Delima RT 03 RW 04 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Delima Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban bahwa di salah satu rumah di Kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen, saksi SUTIKNO, SH beserta 1 (satu) unit segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di ruang tengah / keluarga rumah milik ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 900 (sembilan ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 496,71 (empat ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu) gram yang dibungkus tas kresek warna hitam dan diletakkan di lantai dekat lemari pakaian di ruang makan rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO), 1 (satu) unit HP merk Realme warna gold dengan nomor simcard terpasang 082131376682 milik terdakwa. selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa kemudian diperoleh informasi bahwa terdakwa juga menyimpan pil karnopen di dalam sebuah rumah kosong di daerah Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Setelah dilalukan pengeledahan ditemukan barang bukti milik terdakwa  berupa 19.300 (sembilan belas ribu tiga ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 12.782,39 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua koma tiga puluh sembilan) gram yang disimpan di dalam wadah gentong warna biru dengan tutup warna hitam;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 00258/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 00670/2024/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 6,623 gram

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 00669/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

  • Karisoprodol  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ;
  • Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam),  tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
  • Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya