| Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD BUDIONO bin SUKARI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira 19 .00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sobontoro Rt. 003 Rw 001 Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------ 
 Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi Mohamad Wiwin Cahyono melalui pesan Whatsapp 082337787027 yang menanyakan apakah Terdakwa memiliki sediaan Pil Y, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa memiliki sediaan Pil Y dan meminta Saksi Mohamad Wiwin Cahyono agar mengambil Pil Y tersebut di rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Saksi Mohamad Wiwin Cahyono mendatangi rumah Terdakwa dan membeli 5 (lima) butir Pil Y seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Bahwa sejak waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa sudah menjual Pil Y kepada Saksi Mohamad Wiwin Cahyono sebanyak 7 (tujuh) kali masing-masing 5 (lima) butir dan masing-masing seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).Bahwa Terdakwa memperoleh Pil Y tersebut dengan cara membeli dari Tiktokshop melalui 2 (dua) akun yaitu aku cucurembulan dan akun linky_stink sebanyak 2 (dua) kali pembelian. Bahwa yang pertama pada hari minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 16.41 Terdakwa membuka aplikasi Tiktok pada 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hitam nomor 082337787027 milik Terdakwa dengan menggunakan akun linky_stink lalu pada fitur tiktokshop di kolom pencarian Terdakwa mengetik “Pil Y” lalu muncul beberapa toko online yang bernama HRS Store 3 kemudian Terdakwa menekan akun tersebut dan muncul beberapa pilihan barang yang dijual lalu Terdakwa memilih Pil Y yang disamarkan dengan nama JAMU SIDOMUNCUL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 107.565,- (seratus tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) kemudian Terdakwa menekan tombol beli dan memasukkan alamat rumah Terdakwa pada alamat pengiriman. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 11.41 Wib paket berisi Pil Y tersebut tiba di alamat Terdakwa dengan diantarkan oleh kurir ekspedisi JNT. Selanjutnya pembelian kedua pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 08.43 Wib Terdakwa membuka aplikasi Tiktok pada 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hitam nomor 082337787027 milik Terdakwa dengan menggunakan akun cucurembulan lalu pada fitur tiktokshop di kolom pencarian Terdakwa mengetik “Pil Y” lalu muncul beberapa toko online yang bernama BERKAH SHOP 69 kemudian Terdakwa menekan akun tersebut dan muncul beberapa pilihan barang yang dijual lalu Terdakwa memilih Pil Y yang disamarkan dengan nama WINNER DOBEL Y VITAMIN AYAM sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 123.422,- (seratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) lalu Terdakwa menekan tombol beli dan memasukkan alamat rumah Terdakwa pada alamat pengiriman. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 14.47 Wib paket berisi Pil Y tersebut tiba di alamat Terdakwa dengan diantarkan oleh kurir ekspedisi JNT.Bahwa selain untuk diedarkan dan dijual, Terdakwa juga mengonsumsi Pil Y tersebut untuk diri sendiri sebagai dopping saat bekerja sebagai kuli bangunan.Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib ditangkap oleh Saksi Andi Romadhon dan Saksi Ade Prasetya yang merupakan Polisi Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sobontoro Rt. 003 Rw 001 Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban dan saat dilakukan penggeledahan diiketahui bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir Pil Y yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening yang disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan TRACK GPS di dalam kamar Terdakwa.Bahwa Terdakwa dakam mengedarkan pil Y tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07344/NOF/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. serta mengetahui an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 24616/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±2,125 gram disita dari terdakwa ACHMAD BUDIONO Bin SUKARI dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasik Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras. (sisa barang bukti sebanyak 7 (tujuh)) butir dengan berat ±1,465 gram dikembalikan untuk pembuktian).   --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------   ATAU   KEDUA ---------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD BUDIONO bin SUKARI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira 19 .00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sobontoro Rt. 003 Rw 001 Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi Mohamad Wiwin Cahyono melalui pesan Whatsapp 082337787027 yang menanyakan apakah Terdakwa memiliki sediaan Pil Y, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa memiliki sediaan Pil Y dan meminta Saksi Mohamad Wiwin Cahyono agar mengambil Pil Y tersebut di rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Saksi Mohamad Wiwin Cahyono mendatangi rumah Terdakwa dan membeli 5 (lima) butir Pil Y seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Bahwa sejak waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa sudah menjual Pil Y kepada Saksi Mohamad Wiwin Cahyono sebanyak 7 (tujuh) kali masing-masing 5 (lima) butir dan masing-masing seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).Bahwa Terdakwa memperoleh Pil Y tersebut dengan cara membeli dari Tiktokshop melalui 2 (dua) akun yaitu aku cucurembulan dan akun linky_stink sebanyak 2 (dua) kali pembelian. Bahwa yang pertama pada hari minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 16.41 Terdakwa membuka aplikasi Tiktok pada 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hitam nomor 082337787027 milik Terdakwa dengan menggunakan akun linky_stink lalu pada fitur tiktokshop di kolom pencarian Terdakwa mengetik “Pil Y” lalu muncul beberapa toko online yang bernama HRS Store 3 kemudian Terdakwa menekan akun tersebut dan muncul beberapa pilihan barang yang dijual lalu Terdakwa memilih Pil Y yang disamarkan dengan nama JAMU SIDOMUNCUL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 107.565,- (seratus tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) kemudian Terdakwa menekan tombol beli dan memasukkan alamat rumah Terdakwa pada alamat pengiriman. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 11.41 Wib paket berisi Pil Y tersebut tiba di alamat Terdakwa dengan diantarkan oleh kurir ekspedisi JNT. Selanjutnya pembelian kedua pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 08.43 Wib Terdakwa membuka aplikasi Tiktok pada 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hitam nomor 082337787027 milik Terdakwa dengan menggunakan akun cucurembulan lalu pada fitur tiktokshop di kolom pencarian Terdakwa mengetik “Pil Y” lalu muncul beberapa toko online yang bernama BERKAH SHOP 69 kemudian Terdakwa menekan akun tersebut dan muncul beberapa pilihan barang yang dijual lalu Terdakwa memilih Pil Y yang disamarkan dengan nama WINNER DOBEL Y VITAMIN AYAM sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 123.422,- (seratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) lalu Terdakwa menekan tombol beli dan memasukkan alamat rumah Terdakwa pada alamat pengiriman. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 14.47 Wib paket berisi Pil Y tersebut tiba di alamat Terdakwa dengan diantarkan oleh kurir ekspedisi JNT.Bahwa selain untuk diedarkan dan dijual, Terdakwa juga mengonsumsi Pil Y tersebut untuk diri sendiri sebagai dopping saat bekerja sebagai kuli bangunan.Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib ditangkap oleh Saksi Andi Romadhon dan Saksi Ade Prasetya yang merupakan Polisi Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sobontoro Rt. 003 Rw 001 Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban dan saat dilakukan penggeledahan diiketahui bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir Pil Y yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening yang disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan TRACK GPS di dalam kamar Terdakwa.Bahwa Terdakwa dakam mengedarkan pil Y tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07344/NOF/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. serta mengetahui an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 24616/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±2,125 gram disita dari terdakwa ACHMAD BUDIONO Bin SUKARI dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasik Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras. (sisa barang bukti sebanyak 7 (tujuh)) butir dengan berat ±1,465 gram dikembalikan untuk pembuktian).   --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---   |