Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
68/Pid.C/2024/PN Tbn SYAIFUL ARIFIN Setiyo Legio Panggih bin Sungkono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 68/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/67/V/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Setiyo Legio Panggih bin Sungkono pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Raya Depan Indomaret (Lampu Trafficlight) Ds. Rengel Kec. Rengel Kab. Tuban telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum di tempat umum.

Sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 7 (1) huruf C No.16 Tahun 2014  tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya