Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Tbn WAHYU AGUS SAMSUDIN 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tuban
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3.YOYOK SUHADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan objek jaminan yaitu :.
  • sebidang Tanah  dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1502 dengan luas tanah 92 m2, yang terletak di Jl. Pahlawan No. 17 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Wahyu Agus Syamsudin.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

  •     : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin
  • : Jalan Pahlawan
  •     : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin
  •     : Tanah milik Andi dan Tanah milik Soni        
  • sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1784 dengan luas tanah 46 m2, yang terletak di  Jl. Pahlawan No. 17 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Wahyu Agus Syamsudin.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

  •     : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin
  • : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin
  •     : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin
  •     : Tanah milik Andi dan Tanah milik Soni
  • sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 799 dengan luas tanah 266 m2, yang terletak di  Jl. Pahlawan No. 17 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Wahyu Agus Syamsudin.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

  •     : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin
  • : Jalan Pahlawan
  •     : Tanah milik Har dan tanah milik Mariyam
  •     : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin
  • sebidang Tanah dan Bangunan  dengan Sertifikat Hak Milik nomor 2288 dengan luas tanah 166 m2, yang terletak di  Jl. Pahlawan No. 17 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Wahyu Agus Syamsudin.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara    : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin

Selatan  : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin

Timur    : Tanah milik Har dan tanah milik Mariyam

Barat    : Tanah milik Andi dan Tanah milik Soni

  • sebidang Tanah dan Bangunan  dengan Sertifikat Hak Milik nomor 920 dengan luas tanah 200 m2, yang terletak di  Jl. Pahlawan No. 17 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Wahyu Agus Syamsudin.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara    : Tanah milik Sis

Selatan  : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin

Timur    : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin

Barat     : Tanah milik Andi dan Tanah milik Soni

  • sebidang Tanah dan Bangunan  dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4036 dengan luas tanah 278 m2, yang terletak di  Jl. Pahlawan No. 17 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Wahyu Agus Syamsudin.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara    : Tanah milik Sis

Selatan  : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin

Timur    : Tanah milik Har dan tanah milik Mariyam

Barat    : Tanah milik Wahyu Agus Syamsudin

          Adalah sebagai OBJEK SENGKETA

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) Objek Sengketa.

5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.

7. Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir Objek Sengketa dan menolak dan/atau membatalkan proses peralihan hak yang diajukan oleh Tergugat III atas Objek Sengketa.

8. Menyatakan menolak dan/atau membatalkan permohonan eksekusi  yang dimohonkan oleh Tergugat III.

9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ).

10. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ).

11. Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian materiil dan kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ).

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;

13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

B. SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak