| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | 
			
				| Nomor Perkara | 41/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbn | 
			
				| Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
			
			
						
				| Penggugat |  | 
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | SAHUDI ERSAD,S.H | MELANESIA FOREST WATCH | 
 | 
						
				| Tergugat |  | 
						
				| Kuasa Hukum Tergugat |  | 
							
					| Turut Tergugat | - | 
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | 
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | 
						
				| Petitum | DALAM PROVISI : 
 MEMERINTAH Tergugat atau siapapun juga  Untuk menghentikan segala Aktifitas Produksi Pertambangan batuan secara illegal/tanpa izin dilokasi Lahan milik Tergugat (Tambang Bekasi dikelola oleh Terpidana “ Wahyu Urip Budianto”) yang berlokasi di desa Pucangan, kecamatan Palang, kabupaten. Tuban Provinsi Jawa Timur , seketika Tanpa syarat’ sampai dengan Adanya Putusan Pengadilan Yang berkekuatan Hukum tetap ( incrah);   DALAM POKOK PERKARA : 
 Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;Menyatakan Tergugat (Bapak SAKUM) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Melakukan Pertambanngan Batuan Tanpa izin dari Pemerintah);Memerintah Tergugat Untuk Menghentikan secara Permanen  aktivitas tambang di atas tanah milik-nya Sampai dengan  Memiliki Perizinan resmi dari Pemerintah;Menghukum Tergugat (BAPAK “SAKUM”) untuk  Membayar Denda sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus  miliar   rupiah)” dibayar secara Tunai Melalui Rekening Pemerintah yang berwenang menerima-nya ;  Membebankan Biaya Perkara  a quo seluruhnya  Kepada Tergugat.Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |