Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2020/PN Tbn 1.M. SODIG
2.SITI LASMININGSIH
3.SITI KUNIFAH
4.SITI SUMIYATUN
1.MARIYANTO
2.HJ. SITI AMINAH
3.Badan Pertanahan Kabupaten Tuban
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khoirul AnamM. SODIG
2Khoirul AnamSITI LASMININGSIH
3Khoirul AnamSITI KUNIFAH,
4Khoirul AnamSITI SUMIYATUN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat berhak atas harta Peninggalan ABDUL KADIR BIN TODI KROMO TASLIM (Alm.) dan MARIYATI (Alm.) berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan + seluas 472 M2 terletak  di  Latsari  Rt 03/Rw 03      Kelurahan Latsari,    Kecamatan  Tuban,    Kabupaten   Tuban .  Dengan batas-batas :

- Utara   : Tanah YASONO/SAPARI

-Timur     : Jalan /Tanah SUWONO

-Selatan : Gang

-Barat     : Tanah SANAJI

3.Menyatakan tidak sah peralihan hak atas tanah peninggalan ABDUL KADIR BIN TODI KROMO TASLIM (Alm.) dan MARIYATI (Alm.)  kepada Tergugat I karena ada hak para Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah Tergugat I menjaminkan  serta mengalihkan tanah peninggalan ABDUL KADIR BIN TODI KROMO TASLIM (Alm.) dan MARIYATI (Alm.)  kepada Tergugat II karena tanpa persetujuan dari para Penggugat yang juga berhak atas tanah peninggalan tersebut yang diperolehnya secara melawan hak;

5.Menyatakan Tergugat II tidak berhak atas tanah tersebut disamping masih ada hak penggugat,pengalihan hak atas tanah oleh Tergugat I dilakukukan secara melawan hak;

6.Membatalkan hak atas tanah kepada Tergugat  II karenan obyek yang dibelinya ada hak milik orang lain tidak seluruhnya milik Tergugat I;

7.Menyatakan Tergugat I  bukannya satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut;

8.Menghukum Tergugat III untuk membatalkan hak kepemilikan atas tanah  terhadap Tergugat II yang perolehnya secara tidak sah;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara Materiil sebesar Rp.1. 000.000,000,-(Satu milyar rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) kepada  para Penggugat;

10.Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya atas tanah sengketa untuk diserahkan kepada para Penggugat;

11.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini

12.Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum;

SUBSIDAIR :  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak