Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2019/PN Tbn ARIEF WAHYUDI SH WIDJI H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANJAS WINDU SINGGIH PAMUNGKAS SH MHARIEF WAHYUDI,S.H.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.419.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah cidera janji (wanprestasi) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas total kewajiban bayar yaitu modal beserta keuntungan dan denda yang timbul akibat perkara ini kepada Penggugat, senilai :
  • Modal Pekerjaan proyek sebesar                                               :  Rp.  825.000.000,- ;
  • Bunga dan denda proyek selama 6 tahun                               :  Rp.  594.000.000,- ;

T O T A Lkeseluruhan kewajiban bayar Tergugat:  Rp  1.419.000.000,- ;

    Terbilang ( satu milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah );

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas barang tidak bergerak milik Tergugat , berupa tanah dan bangunan gedung yang ada diatasnya atau disebut rumah tinggal yang saat ini masih  ditempati oleh Tergugat dan turut Tergugat II yang berlokasi di jl.Gajahmada No. 116, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sesuai dengan Buku SHM No. 00306/1990 a.n Tergugat (Widji H.),  dengan batas-batas :

-. Batas sebelah utara       : Rumah P. Yogi ;

-. Batas sebelah selatan   : Jalan Raya Gajah Mada – Tuban ;

-. Batas sebelah timur       : Rumah P. Moesidi ;

-. Batas sebelah barat       : Gang. Pacar (jalan kampung) – Kelurahan Doromukti

           

5. Menghukum Tergugat untuk membalik nama Buku SHM No. 00306/1990 yang

semula atas nama Tergugat dibalik nama menjadi nama Penggugat;

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan Rumah

yang ditempati saat ini lokasi di jl. Gajahmada No.116, kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah perkara ini diputuskan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong;

7. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tuban

menerbitkan kembali SHM Nomor 00306/1990 atas nama Widji H (Tergugat) yang dalam pengakuan Tergugat dinyatakan hilang, yang kemudian dilanjutkan  balik nama yang semula atas nama Tergugat dibalik nama menjadi nama Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan ini;

8. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Ekseskusi barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, guna memenuhi Prestasi senilai Rp  1.419.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah );

9. Menyatakan putusan ini berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari Tergugat;

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);

11. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq. Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

12. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar seluruh

       biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

( Ex Aequo Et Bono ) “;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak