Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Tuban atas obyek sengketa Waris I,II dan III;
- Menyatakan menurut hukum almarhumah Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy, masing-masing berhak separo(½) bagian atas tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.183 atas nama Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy, Sertifikat Hak Milik No.191 atas nama Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy dan Sertifikat Hak Milik No.192 atas nama Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy;
- Menyatakan almarhumah Santi Herliem adalah Pewaris;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhumah Santi Herliem;
- Menyatakan obyek sengketa waris I,II dan III sebagaimana dimaksud pada posita point.6 adalah harta waris/Peninggalan dari Almarhumah Santi Herliem yang belum dibagi waris;
- Menyatakan menurut hukum hak waris atas obyek sengketa waris I,II dan III sebagaimana posita Point.6 jatuh pada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja memperoleh hak daripadanya haruslah di hukum menyerahkan obyek sengketa waris I,II dan III berikut Sertifikat Hak Milik No.183 atas nama Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy, Sertifikat Hak Milik No.191 atas nama Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy dan Sertifikat Hak Milik No.192 atas nama Santi Herliem dan Komala Inawati Effendy kepada Penggugat dalam keadaan baik dan benar, kalau perlu dengan upaya paksa melalui bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij vooradj);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |