| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 23 Juni 2001 yang dibuat di hadapan Notaris / PPAT Budi Rahayu, S.H. adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Surat Kuasa Nomor 12 tanggal 23 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Notaris / PPAT Budi Rahayu, S.H. adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi;
- Menyatakan SHM Nomor 86 NIB: 00057 yang diterbitkan pada tahun 2009 atas nama Suindrawati dengan luas 467 M?2; tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala bentuk perjanjian atau perikatan oleh siapapun dan kepada siapapun juga tanpa terkecuali atas sebidang tanah objek sengketa yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat;
- Menyatakan:
- Perbuatan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 3 yang masih menguasai dan menempati objek sengketa yang telah dijual kepada Penggugat yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, serta;
- Perbuatan Tergugat 4 sampai dengan Tergugat 16 yang menguasai, memiliki, mengelola dan mendirikan bangunan rumah dan kandang di atas objek sengketa yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, serta;
- Perbuatan Tergugat 4 yang telah memohonkan penerbitan SHM Nomor 86 NIB: 00057 pada tahun 2009 atas nama Tergugat 4 dengan luas 467 M?2;, serta;
- Perbuatan Tergugat 17 membuat, menandatangani danĀ memberikan semua dokumen warkah guna penerbitan SHM Nomor 86 NIB: 00057 pada tahun 2009 atas nama Suindrawati dengan luas 467 M?2; serta dengan sengaja membiarkan dan justru turut membantu Tergugat 7 sampai dengan Tergugat 16 untuk menguasai, memanfaatkan dan mendirikan bangunan rumah dan kandang di atas tanah objek sengketa yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, serta;
- Perbuatan Tergugat 18 yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik ganda di atas tanah objek sengketa dan menolak permohonan peralihan hak kepemilikan atas objek sengketa dari atas nama Tergugat 1 menjadi atas nama Penggugat;
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Manghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 16 atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada di situ karena mendapatkan hak atau kuasa dari padanya tanpa uang tebusan;
- Menghukum para Tergugat baik masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang ditimbulkan baik kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan kontan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan yang dijatukan dalam perkara ini setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat baik masing-masing sendiri atau secara tangunggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|