Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2023/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH 1.HADI WIDODO Bin SYUKUR SMARI (Alm)
2.RIAN WAHYU WIRAWAN Bin MOEDJIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1823/M.5.33/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa mereka Terdakwa I HADI WIDODO bin SYUKUR SMARI bersama – sama dengan Terdakwa II RIAN WAHYU WIRAWAN bin MOEDJIONO pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Kenjeran No. 156 Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tuban yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman para saksi dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

Bermula pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB, saksi CARVIN FAISAL AURIO bin ZULU AFANDI mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit mobil Pickup Mitshubishi L 300 Nopol S- 8849-UF Warna hitam tahun 2012 milik saksi MUHAMMAD ABDULLOH FAQIH yang berada di garasi Pondok Pesantren Langitan, tepatnya di belakang Toko UD. Fajar (Toko Bangunan) turut Dsn. Mandungan RT 07 RW 02 Desa Widang Kec. Widang Kab. Tuban.

Bahwa setelah meguasai dan berhasil membawa pergi mobil pick up tersebut, saksi CARVIN FAISAL AURIO merasa takut ketahuan bahwa dirinya telah mengambil tanpa ijin mobil pick up tersebut, selanjutnya saksi CARVIN FAISAL AURIO timbul niat untuk menjual mobil pick up tersebut.

Bahwa selanjutnya saksi CARVIN FAISAL AURIO mengendarai mobil Pickup Mitshubishi L 300 Nopol S- 8849-UF Warna hitam tahun 2012 langsung menuju ke Surabaya lalu menghubungi Terdakwa II untuk menjualkan mobil tersebut dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa II karena dijanjikan oleh saksi saksi CARVIN FAISAL AURIO mendapatkan imbalan. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB saksi CARVIN FAISAL AURIO sampai di Surabaya dan bertemu dengan Terdakwa II digarasi tempat dimana Terdakwa II bekerja yakni di Jalan Raya Kenjeran no. 156 Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

Bahwa pada saat bertemu tersebut, Terdakwa II selanjutnya dengan menggunakan handphone merk SAMSUNG tipe J5 warna putih Imei : 357004075301656 miliknya membuka akun facebooknya lalu menghubungi sekitar 4 (empat) orang temannya melalui Pesan mesenger FACEBOOK, yaitu akun bernama : CUT PAT KAY KAY, LUPI LPS LPS, JEFRY CRISTOFELL dan ROBERT ROBERT SATRIO, dan mencoba menawarkan 1 (satu) unit mobil Pickup Mitshubishi L 300 Nopol S- 8849-UF Warna hitam tahun 2012, namun tidak ada yang merespon.

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa II bersama – sama dengan saksi CARVIN FAISAL AURIO mengendarai mobil Pickup Mitshubishi L 300 Nopol S- 8849-UF Warna hitam tahun 2012 menemui Terdakwa I yang saat itu berada di rumahnya dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan mobil pick up tersebut, dan hal tersebut juga disepakati oleh Terdakwa II karena akan diberikan imbalan oleh saksi CARVIN FAISAL AURIO.

Bahwa pada saat bertemu tersebut, Terdakwa I langsung meminjam HP milik Terdakwa II kemudian menghubungi orang bernama RUI (DPO) melalui Facebook dengan akun bernama “RUI RUI SAROPAH”, untuk menawarkan 1 (satu) unit mobil Pickup Mitshubishi L 300 Nopol S- 8849-UF Warna hitam tahun 2012 untuk membeli mobil tersebut dan akhirnya terjadi kesepakatan transaksi jual beli dengan harga Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

Bahwa setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II dan juga saksi CARVIN FAISAL AURIO membawa dan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pickup Mitshubishi L 300 Nopol S- 8849-UF Warna hitam tahun 2012 berangkat menuju ke pinggir Jalan turut Kel. Dalpenang Kec. Sampang Kab. Sampang (tempat yang di tentukan oleh RUI untuk transaksi jual beli mobil). Bahwa sesampainya di tempat tersebut, dan pada saat menunggu RUI (DPO) untuk transaksi jual beli mobil tersebut, tiba – tiba datang Petugas Kepolisan selanjutnya mengamankan saksi CARVIN FAISAL AURIO, Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu membawanya ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;

Bahwa para Terdakwa mengetahui jika 1 (satu) unit mobil Pickup Mitshubishi L 300 Nopol S- 8849-UF Warna hitam tahun 2012 yang akan dijual tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan akan dijual jauh dari pasaran mengingat 1 (satu) unit mobil Pickup Mitshubishi L 300 Nopol S- 8849-UF Warna hitam tahun 2012 merupakan hasil mengambil tanpa ijin yang dilakukan oleh saksi CARVIN FAISAL AURIO.  

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya