Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.B/2021/PN Tbn | TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. | 1.ARDI BUSONO BIN SUPRIYONO 2.ANTON BUDI MINARKO BIN SALIMIN. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Mei 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 133/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mei 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-537/M.5.33.3/Eoh.2/05/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I ARDI BUSONO BIN SUPRIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II ANTON BUDI MINARKO BIN SALIMIN, dan HABIB (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin, 29 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2021, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, di dalam area Power Plan PT. PERTAMINA Distrik I Kawengan dengan alamat Desa Banyuurip Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan angka 5 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |