| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama GO LIAN HWA telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon yang bernama GO LIAN HWA tersebut diatas ke Dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Jl. K.H. agus salim No.29 RT.03/RW.01 Kec. Tuban Kab. Tuban pada pada tanggal 04 November 1979, telah meninggal dunia orang yang bernama GO LIAN HWA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |